» Muhammadiyah: Gerakan Islam Berkemadjoean - Facebook
Copas dari pak husein muhammad: Hijab dan Jilbab Ada dua kosakata yang dewasa ini dipakai untuk makna yang sama. Hijab dan Jilbab. Keduanya dipahami sebagai pakaian perempuan yang menutup kepala dan tubuh perempuan. Al-Qur-an sendiri menyebut kata Hijab untuk arti tirai, pembatas, penghalang, penyekat. Yakni sesuatu yang menghalangi, membatasi, memisahkan antara dua bagian atau dua pihak yang berhadapan sehingga satu dengan yang tidak saling melihat atau memandang dan berhubungan fisik. Al Qur-an menyatakan : ŮˆŮŽŘĽŮذَا سَأَلŮ'ŘŞŮŮ…ŮŮˆŮ‡ŮنَŮ' مَتَاًؚا ŮَاسŮ'ŘŁŮŽŮ„ŮŮˆŮ‡ŮنَŮ' Ů…ŮنŮ' ŮˆŮŽŘąŮŽŘ˘ŘĄŮ ŘŮ؏َاب٠. ذَلŮŮƒŮŮ…Ů' اَءŮ'هَعŮŮ„ŮŮ‚ŮŮ„ŮŮˆŮ'بŮŮƒŮŮ…Ů' ŮˆŮŽŮ‚ŮŮ„ŮŮˆŘ¨ŮهŮنَŮ' “Jika kamu meminta sesuatu kepada mereka (para isteri Nabi saw), maka mintalah dari balik “hijabâ€. Cara ini lebih mensucikan hatimu dan hati merekaâ€.(Q.S. al-Ahzab, [33]:53). Hijab dalam ayat ini menunjukkan arti penutup yang ada di dalam rumah Nabi saw sebagai sarana untuk menghalangi atau memisahkan ruang kaum laki-laki dari kaum perempuan agar mereka tidak bercampurbaur. Sebelum ayat ini turun, rumah Nabi sangat terbuka untuk siapa saja; laki dan perempuan. Tetapi suatu saat keadaan ini mengganggu privasi isteri Nabi. Maka turunlah ayat tersebut. Umar bin Khattab lah yang meminta Nabi membuat “hijabâ€. Secara tekstual (lahiriah) seruan untuk membuat hijab sebagaimana dalam ayat ini ditujukan kepada para isteri nabi saw. akan tetapi dalam interpretasi mayoritas ulama fiqh kemudian perintah itu diberlakukan pula terhadap umatnya. Hijab dengan begitu pada mulanya bukanlah satu bentuk pakaian tertentu yang dikenakan kaum perempuan. Akan tetapi dialektika sosial kemudian telah melahirkan terminologi Hijab sebagai pakaian sebagaimana Jilbab atau popular disebut busana muslimah sebagaimana yang kita saksikan dewasa ini. Dalam banyak buku berbahasa Arab (kitab) kontemporer, dan secara sosiologis (dalam percakapan social sehari-hari di dunia Arab), kedua kata ini : hijab dan jilbab lalu dipahami secara campur aduk. Al-Qur’an dan Jilbab Jilbab disebutkan dalam al-Ahzab, [33]:59. يا ŘŁŮŽŮŠŮŮ'هَا النَŮ'بŮŮŠŮŮ' Ů‚ŮŮ„ Ů„ŮŮ'أَزŮ'ŮˆŮŽŘ§ŘŹŮŮƒŮŽ ŮˆŮŽŘ¨ŮŽŮ†ŮŽŘ§ŘŞŮŮƒŮŽ ŮˆŮŽŮ†Ůسَاإ٠الŮ'Ů…ŮؤŮ'Ů…ŮنŮينَ ŮŠŮŘŻŮ'نŮينَ َؚلَيŮ'هŮنَŮ' Ů…Ůن ؏َلَابŮيبŮهŮنَŮ' Űš ذَٰلŮŮƒŮŽ ŘŁŮŽŘŻŮ'نَىٰ أَن ŮŠŮŘšŮ'عَŮŮ'نَ Ůَلَا ŮŠŮؤŮ'ذَيŮ'نَ Ű— ŮˆŮŽŮƒŮŽŘ§Ů†ŮŽ اللَŮ'ه٠غَŮŮŮˆŘąŮ‹Ř§ عَŮ'ŘŮيمًا (59) “Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin ; hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Hal itu agar mereka lebih mudah dikenal dan karena itu mereka tidak digangguâ€.(al Ahzab, [33]:59). Jilbab berasal dari kata kerja jalaba yang berarti menutupkan sesuatu di atas sesuatu yang lain sehingga tidak dapat dilihat. Dalam pengertian selanjutnya ia berkembang dalam masyarakat Islam menjadi pakaian yang menutupi tubuh seseorang sehingga bukan saja kulit tubuhnya tertutup melainkan juga lekuk dan bentuk tubuhnya tidak kelihatan. Penelusuran atas teks al Qur-an ayat jilbab agaknya tidak sama dengan pengertian sosiologis tersebut. Para ahli tafsir menggambarkan pakaian jilbab dengan cara yang berbeda-beda. Ibnu Abbas dan Abidah al Salmani merumuskan jilbab sebagai pakaian perempuan yang menutupi wajah berikut seluruh tubuhnya, kecuali satu mata. Dalam keterangan lain disebutkan sebagai mata sebelah kiri. Qatadah dan Ibnu Abbas dalam pendapatnya yang lain mengatakan bahwa makna mengulurkan jilbab adalah menutupkan kain ke dahinya dan sebagian wajahnya dengan membiarkan kedua matanya. Mengutip pendapat Muhammad bin Sirin, Ibnu Jarir al-Thabari mengatakan : “Saya tanya kepada Abidah al Salmani mengenai ayat ‘yudnina ‘alaihinna min jalabibihin’ (hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya). Maka dia menutupkan wajahnya dan kepalanya sambil menampakkan mata kirinyaâ€. Ibnu al Arabi dalam tafsir Ahkam al Qur-an, ketika membicarakan ayat ini menyebutkan dua pendapat, pertama menutup kepalanya dengan kain itu (jilbab) di atas kerudungnya, kedua, menutup wajahnya dengan kain itu sehingga tidak tampak kecuali mata kirinyaâ€.(III/1586). Az Zamakhsyari dalam al Kasysyaf mengatakan jilbab ialah : ŘŤŮˆŘ¨ ŮˆŘ§ŘłŘš ŘŁŮˆŘłŘš من ال؎ماع ŮˆŘŻŮˆŮ† العداإ ŘŞŮ„ŮˆŮŠŮ‡ المعأ؊ ؚلى عأسها ŘŒ ŮˆŘŞŘ¨Ů‚ŮŠ منه ما تعسله ؚلى ؾدعها “Kain yang lebih lebar daripada kerudung tetapi lebih kecil daripada selendang. Ia dililitkan di kepala perempuan dan membiarkannya terulur ke dadanyaâ€. Ibnu Katsir mengemukakan : ŮˆŘ§Ů„ŘŹŮ„Ř¨Ř§Ř¨ Ů‡Ůˆ العدآإŮŮˆŮ‚ ال؎ماع. قاله ابن Ů…ŘłŘšŮˆŘŻ, ŮˆŘšŘ¨ŮŠŘŻŘŠ ŮˆŮ‚ŘŞŘ§ŘŻŘŠ ŮˆŘ§Ů„Řسن البؾعى ŮˆŘłŘšŮŠŘŻ بن ؏بيع ŮˆŘĽŘ¨ŘąŘ§Ů‡ŮŠŮ… الن؎ؚى ŮˆŘšŘˇŘŁŘĄ ال؎عاسانى ŮˆŘşŮŠŘą ŮˆŘ§ŘŘŻ. ŮˆŮ‡Ůˆ بمنزل؊ الازاع Ř§Ů„ŮŠŮˆŮ…. (Jilbab adalah selendang di atas kerudung. Ini yang dikatakan oleh Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qatadah, Hasan Basri, Sa’id bin Jubair, Ibrahim al Nakha’i, Atha al Khurasani dan lain-lain. Ia seperti/mirip “izar†(sarung) sekarang. (Ibnu Katsir,III/518). Al-Jauhari, ahli bahasa terkemuka, mengatakan Izar adalah pakaian selimut atau sarung yang digunakan untuk menutup badanâ€. Al-Qurthubi, dalam kitab tafsirnya, mengatakan : ال؍ال؍؊ :من ؏لا بيبهن. ال؏لابيب ŘŹŮ…Řš ؏لباب, ŮˆŮ‡Ůˆ ŘŤŮˆŘ¨ ŘŁŮƒŘ¨Řą من ال؎ماع. ŮˆŘąŮˆŮ‰ ؚن ابن ŘšŘ¨Ř§ŘłŮˆŘ§Ř¨Ů† Ů…ŘłŘšŮˆŘŻŘŁŮ†Ů‡ العداإ ŮˆŮ‚ŘŻ قيل ؼنه القناؚ. ŮˆŘ§Ů„ŘľŘŮŠŘ ŘŁŮ†Ů‡ Ř§Ů„ŘŤŮˆŘ¨ الذى يستع؏ميؚ البدن. العابؚ؊ :ŮˆŘ§ŘŽŘŞŮ„Ů Ř§Ů„Ů†Ř§ŘłŮى ŘľŮˆŘąŘŠ ؼع؎ا،ه . Ůقال ابن ؚباس ŮˆŘšŘ¨ŮŠŘŻŘŠ السلمانى : ŮˆŘ°Ů„Ůƒ أن ŘŞŮ„ŮˆŮŠŮ‡ المعأ؊ Řتى لا يظهعمنها ؼلا ؚين ŮˆŘ§ŘŘŻŘŠ تبؾعبها.ŮˆŮ‚Ř§Ů„ ابن ؚباس اي؜ا ŮˆŮ‚ŘŞŘ§ŘŻŘŠ : ŮˆŘ°Ů„Ůƒ أن ŘŞŮ„ŮˆŮŠŮ‡ ŮŮˆŮ‚ ال؏بين ŮˆŘŞŘ´ŘŻŮ‡, ŘŤŮ… تؚءŮه ؚلى الان٠,ŮˆŘ§Ů† ظهعت ؚيناها Ů„ŮƒŮ†Ů‡ يستع Ř§Ů„ŘľŘŻŘąŮˆŮ…ŘšŘ¸Ů… Ř§Ů„ŮˆŘŹŮ‡ . ŮˆŮ‚Ř§Ů„ الŘسن : تغءى نؾŮŮˆŘŹŮ‡Ů‡Ř§. (ŘŞŮسيع القعءبى) (Masalah ke tiga : Jalabib, kata jamak dari Jilbab. Ia adalah kain yang lebih lebar daripada kerudung. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan IbnuMas’ud :ia adalah selendang. Ada yang mengatakan ia adalahâ€qinaâ€(cadar/penutup wajah). (Masalah ke empat: Masyarakat berbeda pandangan menggambarkan pemakaiannya. Ibnu Abbas dan Ubaidah al-Salmani mengatakan: Gambarannya adalah perempuan itu memasangkan kain itu (ke kepala/wajah), sehingga tidak tampak kecuali satu mata yang dengannya dia bisa melihat. Pendapat Ibnu Abbas juga dan Imam Qatadah mengatakan : gambarannya adalah perempuan itu mengenakannya di atas jidatnya lalu mengikatkannya. Kemudian dililitkan ke hidungnya. Mekipun kedua matanya kelihatan,tetapi dada dan sebagian besarwajahnya tertutup. Al-Hasan mengatakan: menutupi separoh wajahnyaâ€). Tampak dari informasi di atas, pemaknaan atas Jilbab, sangat beragam. Tak ada keterangan tunggal dari Nabi. Latarbelakang turunnya ayat Ada sejumlah riwayat yang disampaikan para ahli tafsir mengenai latarbelakang turunnya ayat ini. Satu di antaranya disampaikan oleh Ibnu Sa’d dalam bukunya al Thabaqat dari Abu Malik. Katanya : “para isteri nabi saw pada suatu malam keluar rumah untuk memenuhi keperluannya. Pada saat itu kaum munafiq menggoda dan mengganggu mereka. Mereka kemudian mengadukan peristiwa itu kepada nabi. Sesudah nabi menegur mereka, kaum munafiq itu mengatakan :â€kami kira mereka perempuan-perempuan budak. Lalu turunlah ayat 59 al-Ahzab ini.(Lihat , Wahbah al-Zuhaili, al-Tafsir al-Munir fi al-‘Aqidah wa al-Syari’ah wa al-Manhaj, XXII/107). Ibnu Jarir at-Thabari, guru para ahli tafsir menyimpulkan ayat ini sebagai larangan terhadap perempuan-perempuan merdeka untuk menyerupai cara berpakaian perempuan-perempuan budak. Umar pernah memukul seorang perempuan budak yang memakai jilbab, sambil menghardik :â€apakah kamu mau menyerupai perempuan merdeka, hai budak perempuan?â€.(Ibnu al Arabi, Ahkam al Qur-an,III/1587). Imam Jalal al-Din al-Suyuthi dalam “al-Durr al-Mantsur†menulis: ؚن أنس ع؜ي الله ؚنه قال : عأى ؚمع ع؜ي الله ؚنه ؏اعي؊ مقنؚ؊ ŘŒ Ů؜عبها بدعته ŮˆŮ‚Ř§Ů„ : القي القناؚ لا تشبهين بالŘعا،ع . الدع Ř§Ů„Ů…Ů†ŘŤŮˆŘą â€" (ŘŹ 8 / Řľ 209) (dari Anas. Umar (bin al-Khattab.r.a) melihat perempuan hamba sahaya berkerudung, lalu dia memukulnya. Dia mengatakan : “lepaskan kerudungmu, kamu jangan meniru perempuan-perempuan merdekaâ€). Dari uraian di atas, satu hal yang perlu menjadi catatan penting kita adalah bahwa seruan untuk mengenakan jilbab sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas dimaksudkan sebagai cara untuk menunjukkan identitas perempuan-perempuan merdeka dari perempuan-perempuan budak. Hal ini perlu dilakukan karena dalam tradisi masyarakat Arab ketika itu, perempuan-perempuan budak dinilai tidak berharga. Mereka mudah menjadi sasaran pelecehan, perendahan dan permainan kaum laki-laki. Bahkan status sosial mereka juga direndahkan dan dihinakan. Ini berbeda dengan sikap mereka terhadap kaum perempuan merdeka, meskipun tetap saja dipandang sebagai makhluk yang tersubordinasi oleh laki-laki. Dengan begitu identifikasi diri pada kaum perempuan merdeka perlu dibuat agar tidak terjadi perlakuan yang sama seperti terhadap budak. Cara identifikasi (pencirian) melalui bentuk pakaian jilbab bagi perempuan merdeka ini dimaksudkan agar mereka tidak menjadi sasaran pelecehan seksual laki-laki. Ini sangat jelas disebutkan dalam teks ayat. | |||
| | |||
copas ya pak | |||
| | |||
alhamdulilah ada tambahan ilmu izin copas ea | |||
| | |||
Ijin share | |||
| | |||
ijin share | |||
| | |||
alhmdulillah nambh ilmu izin berbagi | |||
| | |||
izin share bos. | |||
| | |||
Silahkan... | |||
| | |||
Ijin | |||
| | |||
Izin bertanya, bagaimana perbedaan antara jilbab dan khimar | |||
| | |||
Tulisan ini tidak sedikitpun menjelaskan jilbab dalam konteks ruh norma agama yaitu menutup aurat untuk ketaatan kepada Allah dan keselamatan perempuan, semuanya hanya soal sosiologis belaka, yaitu soal interaksi dan identitas kelas perempuan merdeka dan perempuan budak. Betulkah begitu? Tafsir seperti ini sejenis desakralisasi ayat dan ruh beragama. Rasional dan faktual tapi mengadung "deruhisasi." Kesimpulan yang bisa muncul, diluar kasus Nabi di atas, perempuan tidak mesti pakai jilbab. | |||
| | |||
duduk dan menyimak menunggu mendetail tuk melahirkan hukum... | |||
| | |||
Bahas fenomena BERJILBOBS kapan..kie.?seru je..tambah ilmu. | |||
| | |||
Kalau melakukan pengembangan pemikiran ttg pesan (Q+H) kurang maksimal (tanpa penelitian dll) ...ya hasil kesimpulannya....bisa berlebihan atau sebaliknya...kedua hasil (ijtihad) itu....bisa di sebut ekstrim...kalau ekstrim namanya berlebihan dan itu dilarang....! | |||
| | |||
menarik memang kajian ttg jilbab dan hijab dr pengertian, hukum, sosiologis dan sejarah.. | |||
| | |||
mhn maaf pergeseran atau penamaan jilbab mjd jilb**** kurang sesuai pada tempatya,, walaopun sindirin atau dgn alasan apapun,, | |||
| | |||
Menyimak :) postingan yg menarik &nambah ilmu. Muhammadiyah emang mencerahkan | |||
| | |||
Kalau khimar itu yang dipakai masha. Kalau jilbab itu yg dipakai muslimah, penjelasan tentang jilbab sudah di atas. Cmiiw.. | |||
| | |||
.. sepertinya sepotong dari penjelasan tentang jilbab oleh Prof Quraish Shihab .. .. kalau kemudian ada yang menghukumi bahwa jilbab itu wajib bagi muslimah itu dari alasan mana ? .. | |||
| | |||
Alasannya hadits nabi, bahwa perempuan harus menutup aurat kecuali muka dan telapak tangan. | |||
| | |||
dalam keseharian atau hanya dalam shalat saja ? .. (Mas Robby Karman dalam hati .. wah cecep ini sudah baca bukunya Prof Quraish S nih .. ) | |||
| | |||
Dalam hadits gak disebutkan hanya pas shalat. | |||
| | |||
soalnya di sinetron itu sering dicontohkan ... bahkan sedang tidur pun tetap komplit tertutuo rapat .. jadi .. apakah bisa disimpulkan bahwa menggunakan jilbab bagi muslimah adalah wajib di setiap saat .. begitukah ? .. | |||
| | |||
Hanya ketika dilihat yang bukan mahram, selain itu bebas. | |||
| | |||
kalau tidak salah .. di fatwa tarjih Muhammadiyah terkesan tidak tegas dalam pembahasan "wajib" nya jilbab ya .. | |||
| | |||
Bisa dicopas dan didiskusikan.. tugas saya cuma mancing para ustadz untuk mengeluarkan ilmunya. | |||
Original Page: applewebdata://EF9964F5-B76D-4CC4-9330-81AD82B67907/
Sent from Feeddler RSS Reader
Sent from my iPad






JILBAB MENURUT BUYA HAMKA (Pendiri/Ketua MUI ke-1, Tokoh Ulama Besar Muhammadiyah), yang ditentukan oleh agama adalah Pakaian yang Sopan dan menghindari 'Tabarruj'
ReplyDeleteberikut kutipan Tafsir Al-Azhar Buya HAMKA, Jilid 6 Hal. 295, Jilid 7 Hal. 262, Penerbit Gema Insani, Cet.1, 2015 (selengkapnya dapat dibaca pada Al-Ahzab: 59 dan An-Nuur: 31):
'Nabi kita Muhammad saw. Telah mengatakan kepada Asma binti Abu Bakar ash-Shiddiq demikian,
"Hai Asma! Sesungguhnya Perempuan kalau sudah sampai masanya berhaidh, tidaklah dipandang dari dirinya kecuali ini. (Lalu beliau isyaratkan mukanya dan kedua telapak tangannya)!"
Bagaimana yang lain? Tutuplah baik-baik dan hiduplah terhormat.
Kesopanan Iman
Sekarang timbullah pertanyaan, Tidakkah Al-Qur'an memberi petunjuk bagaimana hendaknya gunting pakaian?
Al-Qur'an bukan buku mode!
Bentuk pakaian sudah termasuk dalam ruang kebudayaan, dan kebudayaan ditentukan oleh ruang dan waktu ditambahi dengan kecerdasan.
Dalam ayat yang kita tafsirkan ini jelaslah bahwa bentuk pakaian atau modelnya tidaklah ditentukan oleh Al-Qur'an. Yang jadi pokok yang dikehendaki Al-Qur'an ialah pakaian yang menunjukkan iman kepada Allah SWT, pakaian yang menunjukkan kesopanan.'
MENGENAL (KEMBALI) BUYA HAMKA
Ketua Majelis Ulama Indonesia: Buya HAMKA
"paling konsisten memperjuangkan Syariat Islam menjadi dasar negara Indonesia. Dalam pidatonya, HAMKA mengusulkan agar dalam Sila Pertama Pancasila dimasukkan kembali kalimat tentang 'kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluknya', sebagaimana yang termaktub dalam Piagam Jakarta." mui.or.id
"Buya HAMKA adalah tokoh dan sosok yang sangat populer di Malaysia. Buku-buku beliau dicetak ulang di Malaysia. Tafsir Al-Azhar Buya HAMKA merupakan bacaan wajib." disdik.agamkab.go.id
"HAMKA lebih dikenal di Malaysia, Brunei, Singapura, dan dunia Islam lainnya, dibanding di Indonesia sendiri. Karya-karya beliau masih menjadi rujukan utama hingga saat ini." hidayatullah.com
Biografi Ulama Besar: HAMKA muhammadiyah.or.id
"Sebab itu, menjadi pilihan pribadi masing-masing Muslimah mengikuti salah satu pendapat jumhur ulama: memakai, atau tidak memakai jilbab." nu.or.id
"Antara Syari'ah dan Fiqh
(a) menutup aurat itu wajib bagi lelaki dan perempuan (nash qat'i dan ini Syari'ah)
(b) apa batasan aurat lelaki dan perempuan? (ini fiqh)
Catatan: apakah jilbab itu wajib atau tidak, adalah pertanyaan yang keliru. Karena yang wajib adalah menutup aurat."
*Nadirsyah Hosen, Dosen Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
luk.staff.ugm.ac.id/kmi/isnet/Nadirsyah/Fiqh.html
Terdapat tiga MUSIBAH BESAR yang melanda umat islam saat ini:
1. Menganggap wajib perkara-perkara sunnah.
2. Menganggap pasti (Qhat'i) perkara-perkara yang masih menjadi perkiraan (Zhann).
3. Mengklaim konsensus (Ijma) dalam hal yang dipertentangkan (Khilafiyah).
*Syeikh Amru Wardani. Majlis Kitab al-Asybah wa al-Nadzair. Hari Senin, 16 September 2013
www.suaraalazhar.com/2015/05/tiga-permasalahan-utama-umat-saat-ini.html
"Berdasarkan pengklasifikasian ini, hukum Islam kategori syariah tidak diperlukan ijtihad karena kebenarannya bersifat absolut/mutlak 100%, tidak bisa ditambah atau dikurangi. Dari segi penerapan, situasi dan kondisi harus tunduk kepadanya, ia berlaku umum tidak mengenal waktu dan tempat. Dari segi aplikasi, fiqh justru harus sejalan dengan, atau mengikuti kondisi dan situasi, untuk siapa dan dimana ia akan diterapkan." fish.uinsby.ac.id/?p=789
*bila kelak ada yang berkata atau menuduh dan fitnah Buya HAMKA macam-macam (hanya karena ijtihad Beliau mungkin tidak sesuai dengan trend/tradisi saat ini), maka ketahuilah dan ada baiknya cukupkan wawasan terlebih dahulu, bahwa dulu Beliau sudah pernah dituduh sebagai SALAFI WAHABI (yang notabene identik dengan ARAB SAUDI): "Teguran Suci & Jujur Terhadap Mufti Johor: Sebuah Polemik Agama" #HAMKA #MenolakLupa